top of page
Image by Adrian Hartanto
Gunung Semeru

Jawa Timur, Indonesia

25000

Rp

Gambaran

Gunung Semeru atau Gunung Meru adalah sebuah gunung berapi kerucut di Jawa Timur, Indonesia. Gunung Semeru merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa, dengan puncaknya Mahameru, 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl). Gunung ini terbentuk akibat Subduksi Lempeng Indo-Australia kebawah Lempeng Eurasia. Gunung Semeru juga merupakan gunung berapi tertinggi ketiga di Indonesia setelah Gunung Kerinci di Sumatra dan Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat.

gambaran
syarat
Syarat & Ketentuan

PELAKSANAAN PENDAKIAN

1. Bukti konfirmasi berupa QR code menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula (Malang), Wonokitri (Pasuruan), Cemoro Lawang (Probolinggo) dan Senduro (Lumajang).

2. Persyaratan memperoleh izin pendakian :
• Bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
• Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
• Bukti identitas asli ketua (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) wajib diserahkan kepada petugas selama masa pendakian;
• Pendaki Gunung Semeru yang diizinkan mendaki minimal berusia 10 tahun dan maksimal 60 tahun;
• Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 10.000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
• Surat Keterangan Sehat asli termasuk bebas dari ISPA, bertanda tangan dan berstempel basah dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian;
• Ketua kelompok bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, keselamatan anggota dan bertanggungjawab membawa sampah turun kembali;
• Semua calon pendaki yang telah memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti pengarahan/briefing yang dilaksanakan oleh pengelola atau pihak yang ditunjuk oleh pengelola;
• Semua calon pendaki wajib mematuhi Protokol Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
• Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.

3. Batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 3 (tiga) hari dan 2 (dua) malam.

4. Batas Aman Pendakian yang direkomendasikan oleh PVMBG adalah di Kalimati.

5. Batas Akhir Pendakian yang diizinkan adalah di Kalimati.

6. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, wajib mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS.

7. Pendaki dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya digunakan untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS. Pendaki yang terbukti membawa peralatan drone yang peruntukannya tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi.

8. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
• Penutupan Rutin.
Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
• Penutupan Insidentil.
Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara antara lain bila terjadi gangguan alat komunikasi, bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR, kebakaran hutan atau bencana lainnya.

9. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
• Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
• Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
• Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
• Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
• Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
• Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani;
• Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.

10. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.

11. Apabila satu anggota kelompok mengalami sakit atau kecelakaan saat di tengah perjalanan pendakian maka diwajibkan untuk segera kembali ke Pos Ranupani didampingi oleh ketua atau anggota lainnya.

12. Apabila salah satu anggota kelompok mengalami sakit parah, kecelakaan, hilang/tersesat atau meninggal dunia dan membutuhkan pertolongan evakuasi oleh Tim Evakuasi Semeru atau Search And Rescue (SAR) maka ketua kelompok atau anggota lainnya diwajibkan untuk segera turun melaporkan data anggota tersebut dan kronologis kejadian ke petugas di Pos Ranupani.

13. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah harus sesuai dengan form perlengkapan untuk mengambil Identitas asli yang ditinggal saat konfirmasi kedatangan.

14. Setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
• Masker dan membawa cadangan minimal 4 (empat)
• Tenda kedap air;
• Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
• Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
• Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
• Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
• Obat-obatan pribadi (alat P3K);
• Hand Sanitizer
• Disarankan untuk membawa Tracking Pole dan Safety Helmet for Climbing.

15. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka setiap pendaki diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
• Pendaki wajib melaksanakan prosedur/protokol kesehatan COVID-19 di dalam kawasan TNBTS, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
• Jika Pendaki selama di dalam kawasan tidak memakai masker dan membawa hand sanitizer tidak diperkenankan memasuki Kawasan TNBTS.
• Pendaki ketika melakukan proses konfirmasi masuk kawasan tetap menjaga jarak dengan petugas loket, sedikitnya 1 (satu) meter dan tidak berkerumun selama beraktivitas di kawasan konservasi.
• Pendaki wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama berada di dalam kawasan Taman Nasional.
• Pendaki wajib dicek suhu tubuh dengan thermogun. Jika ditemukan pengunjung dengan suhu >37,30°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kawasan Taman Nasional.
• Tenda yang digunakan oleh pendaki hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas tenda dengan jarak pendirian antar tenda minimal 2 meter.
• Pendaki wajib membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan.
• Pendaki menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan, seperti peralatan makan, minum, ibadah, dll.
• Pendaki menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu menjaga ketertiban.
• Pendakian hanya dibatasi sampai Kalimati dengan memperhatikan batas aman atas rekomendasi PVMBG yang menyatakan bahwa Gunung Semeru dalam kondisi Waspada.
• Pendaki harus selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan (menjaga etika batuk dan bersin).
• Pendaki tidak membuang masker, tissue, face shield di kawasan TNBTS.
• Pendaki bersedia menerima sanksi apabila melanggar SOP yang telah ditetapkan.
• Pendaki ikut serta menjaga kebersihan fasilitas publik, seperti: mushola, kamar mandi/toilet, pos pendakian dan lain-lain.
• Pendaki menginformasikan kepada pengelola dan/atau pemandu jika mengalami gangguan kesehatan.

16. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka setiap pelaku usaha penyediaan jasa / sarana wisata alam (jeep, porter, guide, pkl, homestay, dll) diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
• Pelaku Usaha (Jeep, porter, guide, pkl, homestay, dll) dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala terjangkit COVID-19.
• Pelaku Usaha menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
• Pelaku Usaha wajib menggunakan alat – alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield.
• Pelaku Usaha melakukan kegiatannya pada tempat/lokasi yang telah ditentukan.
• Pelaku Usaha memastikan sarpras sebagai penunjang usahanya dalam keadaan bersih, memenuhi standar kebersihan dan higienis antara lain dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol COVID-19.
• Untuk penjual/penyaji makanan wajib mencuci tangan sebelum mengolah dan menyajikan pangan, memastikan kebersihan peralatan untuk mengolah dan menyajikan pangan serta meminimalkan kontak langsung dengan makanan dalam proses penyajiannya. Jika terdapat pelayanan makanan dan minuman, pastikan pengelolaan pangan dilakukan sesuai dengan persyaratan hygiene dan sanitasi pangan, serta hindari pelayanan secara prasmanan.
• Untuk penjual/penyaji makanan wajib memastikan kebersihan area restoran (meja, kursi dan lantai) serta jarak aman pelanggan lebih dari 1 meter. Dalam pelayanan makan dan minum di tempat, dilakukan pembatasan pengunjung dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau 1 orang per 1 m2.
• Penjual memastikan semua produk bersih, higienis dan tertutup, serta meja dan kursi untuk pembeli dilakukan pembersihan setiap pergantian pembeli.
• Memasang tirai plastik pembatas di kasir atau memakai face shield.
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat sampah.
• Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan peralatan makan serta lingkungan ODTWA.
• Jika terdapat tempat penjualan cinderamata, pastikan pelayanan dan barangbarang yang dijual memenuhi standar hygiene dan sanitasi.
• Untuk Pelaku Usaha Jasa Jeep/Ojek wajib memastikan Jeep/Ojek higienis dan dilakukan pembersihan setiap pergantian penumpang.
• Untuk Pelaku Usaha Jasa Jeep/Ojek wajib memasang penyekat acrilic antara pengemudi dan penumpang, dan menyediakan tempat sampah. Jumlah penumpang tidak melebihi 50% dari kapasitas kendaraan/jasa angkutan.

17. Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 maka pengelola pendakian (TNBTS) diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut :
• Petugas dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala terjangkit COVID-19.
• Petugas menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai protokol pencegahan COVID-19 (cuci tangan dengan sabun dan air mengalir/Hand Sanitizer, menjaga etika batuk dan bersin, dll).
• Petugas wajib menggunakan alat – alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan face shield.
• Petugas memastikan sarpras sebagai penunjang usahanya dalam keadaan bersih, memenuhi standar kebersihan dan higienis antara lain dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol COVID-19.
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer serta menyediakan tempat sampah.
• Pengelolaan sampah pendakian harus disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Lokasi/Rute
Image by Jerry Zhang
lokasi
Pendaftaran
pendaftaran

Bantuan

Order Status

Kode Booking

Pengiriman dan Pengambilan

Hubungi Kami

FAQ

About us

Team

News

Careers

Investors

Purpose

Join the family

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
© 2021. All rights reserved.
bottom of page